Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Resmi Ditahan, Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Resmi Ditahan, Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

“Hasil koordinasi dengan Dittipid Siber sudah ditahan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022. 

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Bambang Tri dan Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Bambang Tri Mulyono Sosok Penggugat Ijazah Jokowi Diciduk Bareskrim, Ada Apa?

“(Ditahan di) Rutan Bareskrim,” katanya.

Adapun, Bambang Tri dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Bambang diketahui merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.

Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB.

Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.

BACA JUGA:18 Oktober 2022 Sidang Perdana Gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Jokowi, Politisi Gerindra: Gak Masuk Akal

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022. 

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

BACA JUGA:Gus Nur Beberkan Fitnah pada HRS Saat Ferdy Sambo Dipecat, Singgung Kesamaan Kasus KM 50

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads