Gus Nur Beberkan Fitnah pada HRS Saat Ferdy Sambo Dipecat, Singgung Kesamaan Kasus KM 50
Rio mengatakan bahwa alasan Ferdy Sambo gunakan isu pelecehan Magelang di mana Siri akan meringankan hukuman.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam KEPP yang memutuskan bahwa Ferdy Sambo diputuskan di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terkait dengan perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Gus Nur beberkan fitnah pada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan kesamaan dengan kejadian KM 50.
“Saat ini pelaku fitnah terhadap HRS telah mati semua, di mana para buzzer tidak ada kelihatan patang hidungya, tak terdengar suaranya,” terang Gus Nur.
Gus Nur memaparkan bahwa kita lihat bagai mana Habib Rizieq di difitnah direkayasa chat mesum, sekarang terjadi bukan hanya fitnah tapi bergulir seperti pelecehan seks dan perselingkuhan dalam kasus Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Drawing UEFA Europa Conference League, West Ham Diunggulkan Juara Musim Ini
BACA JUGA:Diperiksa 9 Jam Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pernyataan Akan Dikonfrontir Dengan Tersangka Lain
“Km 50, pengawal Habib Rizieq disiksa dan meninggal, sekarang pengawal Ferdy Sambo disiksa dan meninggal,” lanjutnya.
Gus Nur melanjutkan, CCTV di KM 50 mati, ternyata di kediaman Ferdy Sambo CCTV juga mati.
Mereka mencoba mencari kesalahan FPI dan Habib Rizieq dan selalu mencoba ingin menghancurkan, sekarang satu persatu dibongkar apapun rencana yang terstruktur dibongkar semua.
“Habib Rizieq difitnah dan di penjarakan, kini Ferdy Sambo juga demikian, ada pemeriksaan PCR palsu bahkan jadi tersangka dan terancam hukuman mati,” terangnya.
BACA JUGA:Jelang PSS Sleman Vs Persebaya, Coach Seto: Kami Targetkan Kemenangan Kedua di Kandang
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Sabtu 27 Agustus 2022
“Mitif penyiksaan sama dan dikembalikan pada keluarga dengan cara yang sama, kemudian muncul tiba-tiba isu perempuan sebagai istri Ferdy Sambo,” tambah Gus Nur dalam channel Muhibbin Ulama.
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan pada Ferdy Sambo dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: