Peraturan Baru Menag Soal Pencegahan Kekerasan Seksual, Pelaku Siulan dan Tatapan Seksual akan Dikenai Pasal!

Peraturan Baru Menag Soal Pencegahan Kekerasan Seksual, Pelaku Siulan dan Tatapan Seksual akan Dikenai Pasal!

Menteri Agama RI membuka Pesona 1 PTKN--

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;

BACA JUGA:Manchester City Jadi Tim Terbaik, Ancelotti Beri Sindiran: Real Madrid Tim Terbaik, Juara Liga Champions'

b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;

BACA JUGA:Apa Itu G20? Berikut Ini Sejarah Singkat dan Agenda Presidensi G20 2022

h. Melakukan percobaan perkosaan;

i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;

k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;

l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;

m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: