Peraturan Baru Menag Soal Pencegahan Kekerasan Seksual, Pelaku Siulan dan Tatapan Seksual akan Dikenai Pasal!

Peraturan Baru Menag Soal Pencegahan Kekerasan Seksual, Pelaku Siulan dan Tatapan Seksual akan Dikenai Pasal!

Menteri Agama RI membuka Pesona 1 PTKN--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama memperbarui aturan peraturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, di mana terdapa poin yang akan dikenakan pasal jika terbukti melanggar.

Kekerasan seksual dan ataupun pelecehan seksual, belakangan ini memang menjadi momok menakutkan di tengah ruang publik.

Banyak pelaku yang tak bertanggung jawab nekat melakukan perbuatan seronok terhadap korbannya.

BACA JUGA:Jadwal MU Padat, Erik ten Hag Bakal Rotasi Ronaldo Cs Kontra 2 Tim London: Anda Perlu Melindungi Para Pemain

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual tahun ini sudah tak terhitung. Di media sosial kerap beredar video-video viral yang memperlihatkan aksi tak senonoh di ruang publik terbuka.

Belum lagi banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan seperti Pondok Pesantren.

Terdapat sejumlah kasus yang akhirnya mencuat dan menjadi perhatian dan ketakutan di tengah publik.

Sehingga hal ini membuat Kementerian Agama mempertegas dengan memperbarui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomo 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

BACA JUGA:Survei Lokasi Acara Pernikahan Kaesang Pangarep, Jokowi Bawa 5 Menteri, Dimana?

PMA tentang kekerasan seksual ini sudah resmi dan diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan bahwa dalam PMA ini telah mengatur pada Pasal 5 di antaranya memerangi sebagai bentuk kekerasan seksual, mulai secara verbal, fisik, non-fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pada Pasal 5 ayat 2 dijelaskan segala macam bentuk kekerasan seksual, di antaranya adalah 'Siulan' dan 'Tatapan Bernuansa Seksual'.

Pasal 5:

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: