Peraturan Baru Menag Soal Pencegahan Kekerasan Seksual, Pelaku Siulan dan Tatapan Seksual akan Dikenai Pasal!

Peraturan Baru Menag Soal Pencegahan Kekerasan Seksual, Pelaku Siulan dan Tatapan Seksual akan Dikenai Pasal!

Menteri Agama RI membuka Pesona 1 PTKN--

n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

BACA JUGA:PT LIB Penuhi Panggilan Komnas HAM Hari Ini

o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti disinggung tadi, PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual ini berlaku di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Di antaranya seperti Pesantren, Madrasah dan satuan Pendidikan Keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: