Respons Sangkalan Irjen Teddy Minahasa, Kombes Endra Zulpan: Sudah Sesuai Kebenaran Hukum!

Respons Sangkalan Irjen Teddy Minahasa, Kombes Endra Zulpan: Sudah Sesuai Kebenaran Hukum!

Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri-

Ancaman maksimal yang bisa didapatkan Irjen Teddy Minahasa yakni hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Pakar Ekspresi Sebut Rizky Billar Masih Dalam Kondisi Takut: Matanya Terlihat Tidak Fokus

BACA JUGA:Pengalaman Pertama Bomsoet Jadi Juri Kontes Audio di Indonesia Car Audio Tuning Endurance Battle

Sebelumnya, eks Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra memberikan bantahan bahwa dirinya bukanlah pengguna atau pengedar narkoba jenis sabu.

Teddy mengungkap cerita dari sisinya dengan mengatakan bahwa dirinya sudah dituduh positif narkoba karena disebut sebagai pemakai.

Selain itu eks Kapolda Sumatera Barat itu juga mendapat tudingan telah menggelapkan sejumlah barang bukti sabu yang dimiliki.

Meski kini sudah banyaknya kabar beredar tentang keterlibatannya terkait narkoba, tetapi Teddy akan tetap menghormati segela proses hukum yang dihadapkan kepadanya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Terbang ke Banten, Singgah Dulu ke Rumah Mantan Bupati Lebak

BACA JUGA:Kelakuan 'Menjijikan' Pemain Kolombia: Tunjukkan Alat Vital Demi Ganggu Konsentrasi Lawan

Bantahan Teddy itu disampaikannya lewat keterangan tertulis yang disebarluaskan pada Jumat malam, 14 Oktober 2022.

Teddy dinyatakan positif narkoba seteleh diperiksa oleh Divisi Propam Polri pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Terungkapnya Teddy menjadi positif narkoba karena dia sempat menjalani perawatan medis dengan melakukan tindakan suntik dibagian lutut, spinal, dan engkel yang berlokasi di Vinski Tower pada, Rabu 12 Oktober 2022. 

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi oleh dr. Mahardika selama 2 jam," terang Teddy.

BACA JUGA:Fakta Jakarta Islamic Center yang Terbakar, Dulunya Jadi Tempat Prostiutusi Terbesar di Asia Tenggara

BACA JUGA:Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: