Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Jaksa Penuntut Umum
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kejaksaan menolak semua eksepsi Ferdy Sambo yang telah dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar pada 17 Oktober 2022.
Secara tegas pihak kejaksaan mengatakan bahwa mereka telah mempelajari dan berdasarkan fakta serta barang bukti menolak eksepsi Ferdy Sambo.
Dalam penolakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa tuntutan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Selain itu menurut JPU bahwa lokasi serta uraian peristiwa yang dilakukan dengan terstrukrut, PJU merasa semua tuntutan sah menurut hukum.
BACA JUGA:Penumpang Teriak Ketakutan Setelah Melihat Adanya Ular Masuk di Dalam Pesawat
BACA JUGA:Jalani Sidang Eksepsi Putri Candrawathi PN Jaksel Masih Berikan Layanan Buat Masyarakat
Dalam pembacaan eksepsi pada persidangan lalu, kuasa hukum mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak cermat dan ada fakta yang hilang.
Pada nota keberatan tersebut bahkan kuasa hukum dari Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk membebaskannya.
Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut.
BACA JUGA:Target AKP Irfan Widyanto Dalam Sidang Praperadilan
BACA JUGA:Laporan Dicabut, Hillary Brigitta dan Mamat Alkatiri Resmi Berdamai
Menurut Arman, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman.
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: