Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Mereka meminta hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan Tes Urine ke Kampus
BACA JUGA:Jangan Panik! Penggunaan Obat Parasetamol Masih Diperbolehkan, Begini Penjelasan IDAI
"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," pungkasnya.
Sedangkan pada saat pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Kejaksaan mengungkapkan fakta baru.
Dalam pembacaan dakwaannya, pihak Jaksa mengungkapkan bahwa setelah terkapar Ferdy Sambo tembak Brigadir J untuk memastikan korban tewas.
Ferdy Sambo tembak Brigadir J setelah sebelumnya, korban ditembak oleh Bharada E sekitar tiga hingga empat kali.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan,” ungkap Jaksa.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” tambah Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: