Tolak Eksepsi, JPU: Menyatakan Ferdy Sambo Tetap di Dalam Tahanan

Tolak Eksepsi, JPU: Menyatakan Ferdy Sambo Tetap di Dalam Tahanan

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .

Hal itu disampaikan Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kuat Maruf Akui Terima Handphone Baru dari Ferdy Sambo, Pengacara: Karena Handphone Dia Rusak, iPhone 13 Pro?

Jaksa juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum. 

Hal ini kata jaksa, surat dakwaan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil.

Jaksa menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada majelis hakim.

Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Sambo.

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Mengaku Ferdy Sambo Tunjukkan Amplop, Pengacara: Ada Saksi Lain yang Melihat Juga

"Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan," kata Ahmad Aron.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, disebutkan bahwa Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: