Tolak Eksepsi, JPU: Menyatakan Ferdy Sambo Tetap di Dalam Tahanan

Tolak Eksepsi, JPU: Menyatakan Ferdy Sambo Tetap di Dalam Tahanan

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, Saksi Putri candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," seperti dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: