Senyawa Kimia Etilen Glikol

Senyawa Kimia Etilen Glikol

Ilustrasi: Senyawa Kimia Etilen Glikol.-Syaiful Amri -Disway.id

BACA JUGA:BPOM Gimana Nih? Menkes Sebut Obat Sirup Anak yang Mengandung Etilen Glikol Ternyata Diproduksi di Indonesia

BACA JUGA:Tak Sebut Merek, Wamenkes Beberkan Ada 15 Obat Sirop yang Beredar di Pasaran Mengandung Etilen Glikol

BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Kriteria uji sampel lainnya, diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar, serta diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BACA JUGA:BPOM Terbitkan Izin 5 Obat Covid-19, Apa Saja?

BACA JUGA:Awas Hoax! Ini 5 Obat Sirup Mengandung EG yang Dilarang Dikonsumsi Sesuai Arahan BPOM

Namun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Ia menjelaskan selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Beredar Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Picu Gagal Ginjal Akut, Ternyata BPOM Baru Ungkap Ini

BACA JUGA:Terungkap! Bukan Parasetamol yang Sebabkan Gagal Ginjal pada Anak, Simak Penjelasan RSUP Dr Sardjito

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait