Denise Chariesta Dipolisikan Usai Buat Video Parodi, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Denise Chariesta Dipolisikan Usai Buat Video Parodi, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Denise Chariesta dilaporkan usai buat video parodi, terancam hukuman 8 tahun pernjara-Instagram/ @denisechariesta91-Instagram/ @denisechariesta91

Denise dilaporkan dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

BACA JUGA:Dua Kelompok Rebutan Lahan di Kafe Mampang, 43 Orang Jadi Tersangka

BACA JUGA:Fakta! Konsumsi Obat Paracetamol Berlebihan Dapat Sebabkan Kerusakan Hati dan Ginjal

Berdasarkan hal tersebut, Denise Chariesta terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar. 

Polisi sudah meminta keterangan Elida Netty terkait laporannya terhadap Denise. Denise juga telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh polisi. 

Dikabarkan, Denise akan menghadiri panggilan polisi pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 10 pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: