Irjen Teddy Minahasa Disebut Buat Rencana Akal Bulus di Kasus Narkoba, Pengacara Linda: Ini Sangat Janggal!
Adriel Viari Purba, kuasa hukum Linda atau Anita menyebut bahwa kliennya mengaku tak pernah menjadi pengedar narkoba-Foto/M. Ichsan/Disway.id-
"Ini penjelasan dari klien saya semua tersangka enam-enamnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Sudah Diperiksa Polda Metro, Kombes Zulpan: Belum Tuntas, Ada Beberapa Hambatan
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tanggapi Informasi Bantahan Irjen Teddy Minahasa Pengguna dan Pengedar Narkoba
"Jadi kalau dibilang klien saya itu ada urusan sama Linda masalah Rp 20 M, nah pada saat pak TM mengenalkan Linda kepada AKBP Dody, ia bukan lagi Kapolres Buktitinggi.
"Itu TR-nya sudah keluar, dia sudah menjadi anggota logistik Polda Sumbar. Nah, dia disuruh mengungkap dan menangkap Linda yang sementara itu bagian narkoba," lanjut Adriel.
Dari sini, kata Adriel, sudah nampak kejanggalan peristiwa yang diduga telah direncanakan oleh Teddy Minahasa.
Katanya, seharusnya Teddy Minahasa memberi perintah kepada anggota polri bagian Dirnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar).
BACA JUGA:Pemicu Irjen Teddy Minahasa Bisa Positif Tes Narkoba Dibeberkan, Ungkit Soal Suntik Obat Bius
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Kasus Narkoba
Menurut, AKBP Dody di dalam kasus ini dinilai tidak masuk akal, karena jabatannya berbeda saat ini, sebagai anggota logistik di Polda Sumbar.
"Kenapa TM tidak menyuruh saja Dirnarkoba Polda Sumbar? Kenapa harus AKBP Dody? Yang notabene dia adalah anggota logistik Polda Sumbar. Apa masuk logika, seorang anggota logistik disuruh ungkap narkoba dengan menjebak Linda, klien saya juga," terangnya.
"Nah kalian yang menilai itu statementnya benar atau tidak, bisa dikroscek juga kita akan buktikan di Pengadilan," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ternyata berjumlah 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat 14 Okotber 2022 lalu.
Kombes Mukti juga menjelaskan, kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: