Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim

Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim

Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memberi kesaksian bahwa ada kejanggalan saat olah TKP di Duren Tiga-m.ichsan-

BACA JUGA:Reaksi Tak Terduga Ria Ricis Nama Teuku Ryan Dikaitkan Ramalan Video Syur

BACA JUGA:Kejurda Grasstrack Banten 2022 Hasilkan Jawara Baru, Event Balap Kembali Hidup di Bumi Sultan Maulana Yusuf

Dalam dakwaan disebutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh korban di Magelang.

Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: