Alasan Sidang Ricky Rizal Digabung dengan Kuat Ma’ruf Diungkap Majelis Hakim

Alasan Sidang Ricky Rizal Digabung dengan Kuat Ma’ruf Diungkap Majelis Hakim

Ricky Rizal-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J .

"Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," ujar Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober 2022.

Majelis Hakin menjelaskan bahwa nantinya sidang Ricky Rizal digabung dengan Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama.

“Bahwa persidangan Ricky Rizal ini akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma’ruf, sehingga bisa berbagi kursi sidang akan di mulai pada pukul 09.30 WIB dengan ketentuan kuasa hukum jika belum mendaftar kita akan tetap lanjutkan tanpa penasehat hukum terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

BACA JUGA:Jadwal French Open 2022: Akankah Kevin/Marcus dan Sinisuka Ginting Melaju ke 16 Besar?

BACA JUGA:Amarah Nikita Mirzani Memuncak Tak Terima Dijebloskan ke Penjara, Meminta Allah SWT Turun Tangan: Saya Mohon

Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Pemeriksaan saksi terdakwa Ricky Rizal kita gabungkan dengan Kuat Ma’ruf, karena saksinya sama dan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 2 November 2022,” ujar Majelis Hakim.

Nantinya dalam sidang selanjut yang akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 tersebut beragendakan pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.

BACA JUGA:Motor Listrik Yamaha E01 Resmi Mengaspal di Indonesia, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Ricky Rizal Ungkap Tak Mampu Cegah Pembunuhan Brigadir J

Dalam lanjutan sidang tersebut Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum penghadirkan terdakwa dalam lanjutan sidang pada pukul 09.30 WIB.

“Sidang tersebut dilakukan dengan bersama dengan berbagi kursi, jadi kita minta untuk disiplin, kita minta Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pukul 09.30 WIB, jika ada yang terlambat tetap kita tinggal,” ujar Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: