Alasan Sidang Ricky Rizal Digabung dengan Kuat Ma’ruf Diungkap Majelis Hakim

Alasan Sidang Ricky Rizal Digabung dengan Kuat Ma’ruf Diungkap Majelis Hakim

Ricky Rizal-Bambang Dwi Atmodjo-

BACA JUGA:Tega Selingkuhi Dewi Perssik Sampai Rumah Tangganya Retak, Aldi Taher: Makanya Kena Kanker

BACA JUGA:Gisel Bukan Rujuk dengan Gading Marteen, Anak Konglomerat Ini Disebut Jadi Targetnya: Pokoknya Sekarang Happy

Dia diduga melakukan perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: