Penggabungan Pemeriksaan Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak JPU, Nomor Register Perkara Berbeda
Terdakwa Putri Candrawathi -Foto/M. Ichsan/Disway.id-
BACA JUGA:Hasrat Seks Tak Terpenuhi, Pekerja Migran Indonesia Pilih Kawin Kontrak di Arab Saudi
“Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini dalam pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” tambahnya.
Menanggapi usulan tersebut, Jaksa Penuntuk Umum (JPU) kembali menolak dengan alasan nomor register kedua terdakwa itu berbeda.
“Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan,” tegas JPU.
Akhirnya Majelis Hakim akan mencoba mempertimbangkan usulan tersebut dan tetap memastikan untuk JPU menghadirkan saksi-saksi di sidang lanjutan nanti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: