Asal Senjata Wanita Bercadar Penerobos Istana Terbongkar, Jumlahnya Mengejutkan

Asal Senjata Wanita Bercadar Penerobos Istana Terbongkar, Jumlahnya Mengejutkan

Asal senjata wanita bercadar penerobos istana dibongkar kepolisian yang jumlahnya mengejudkan.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan penangkapan, Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari wanita bercadar penerobos Istana Negara sambil menodongkan senjata ke Paspampres pada hari Selasa 25 Oktober 2022.

Beberapa barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya 1 senjata sejenis FN (akan Diuji lab utk kepastian nya), 2 Airgun, 1 senjata tajam berbentuk pistol, 1 buah buku catatan, 2 buah buku tetang hidayah dan aqidah, 2 buah tas punggung, beberapa butir peluru dan lain-lain.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan asal senjata wanita bercadar penerobos istana.

Sementara itu, untuk senjata api berjenis FN yang dibawa saat menerobos Istana Negara dan menodongkannya pada petugas Paspampres, menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi adalah milik pamannya yang merupakan mantan TNI.

BACA JUGA:Henry Ungkap Kebohongan Satpam Atas Penghalangan Lapor ke RT Saat Irfan Ganti DVR CCTV

BACA JUGA:Wanita Bercadar Terobos Istana, Polisi: Tersangka Mengarah Radikalisme dan Teror

"Ternyata ini milik pamannya," ujar Kombes Hengki kepada wartawa, Rabu 26 Oktober 2022.

Menurut Kombes Hengki, senjata tersebut diambil sehari sebelum dia menerobos ke Istana pada Selasa 25 Oktober 2022. 

"Dimana hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam," tambahnya.

Seperti diketahui, setelah diadakan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya, wanita tersebut disangkakan dengan pasal penguasaan senjata api ilegal.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Mulai Ikut Salat Berjamaah dalam Penjara, Karutan: Mba Nikita Luar Biasa...

BACA JUGA:Pernyataan FX Rudy Setelah Terima Sanksi Dari PDIP Akibat Dukung Ganjar Menjadi Capres

“Dari awal kami sudah memiliki persepsi bahwa ada anasir yang mengarah ke radikalisme atau teror. Oleh karena itu, kepada tindak pidana umum kami konstruksikan dengan UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal,” jelas Kombes Hengky.

“Dari hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam yang ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke istana,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: