Kisah Calon Penumpang Kereta Siram Petugas Loket KAI Pakai Kuah, Tak Terima Ditegur karena Belum Booster
Ilustrasi Suasana Stasiun Kereta Api-@keretaapikita-Twitter
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, penumpang langsung pergi," tutur Eva menambahkan.
BACA JUGA:KPK Panggil 2 Saksi Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
Eva memberikan imbauan, kepada seluruh orang yang ingin menggunakan transportasi kereta api agar sebelumnya bisa melengkapi vaksinasi hingga dosis ketiga.
Hal itu lantaran sudah adanya aturan yang tertera dari surat edaran SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu secara jelas mengatur bahwa setiap calon pengguna kereta dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster).
Apabila memang tidak bisa memenuhi syarat vaksinasi karena adanya alasan medis, calon penumpang dapat menunjukkan dokumen pendukung. Contohnya seperti surat keterangan dari dokter.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ajak Remaja Tanamkan Pola Hidup Sehat
BACA JUGA:Siti Elina Terobos Istana Negara Setelah Terima Wangsit: Densus 88 Beberkan Faktanya
View this post on Instagram
"Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih, sehingga tidak menimbulkan risiko batal berangkat," pungkas Eva.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: