12 Pegawai Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E
Dalam persidangan tersebut diungkapkan bahwa Bharada E pantas dapatkan status JC, di mana ahli pidana jelaskan jika dia ungkap kejahatan.-Bambang Dwi Atmodjo-
Sidang akan dilanjut pada Selasa 1 November 2022, di mana sidang ini merupakan sidang untuk tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Pada hari yang sama, sidang perkara obstruction of justice juga digelar untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dengan agenda pendapat dari penuntut umum.
BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-14: Arsenal di Puncak, Liverpool Terpuruk
BACA JUGA:Korban Tewas Tragedi Perayaan Helloween di Korsel Bertambah Jadi 154 Orang
"Kemudian pada Rabu (2 November 2022) sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo," ujar Djuyamto.
Selanjutnya, pada Kamis 3 November 2022, akan digelar sidang untuk perkara obstruction of justice dengan empat terdakwa, yakni Irfan Widyanto, agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan dari penuntut umum. Selanjutnya terdakwa Baiquni Wibowo agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Chuck Putranto agenda sidang tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan terdakwa," imbuh Djuyamto.
BACA JUGA:Ronaldo Dimainkan, MU Hajar Wes Ham, Ten Hag Tersenyum Lihat Gol Rashford
Berikutnya sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.
"Agenda sidang sama-sama keterangan saksi dari penuntut umum," kata Djuyamto.
Pada sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum kembali menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga dan penasihat hukum keluarga Brigadir J.
Sidang pekan ini menjadi pertemuan pertama keluarga Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, selaku mantan pimpinan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: