12 Pegawai Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E

12 Pegawai Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E

Dalam persidangan tersebut diungkapkan bahwa Bharada E pantas dapatkan status JC, di mana ahli pidana jelaskan jika dia ungkap kejahatan.-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam sidang live Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan terhadap tersangka Bharada E kembali digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 di pengadilan negeri, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kali ini 12 pegawai Ferdy Sambo memberikan kesaksiannya terhadap sidang Bharada E.

Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa setelah sebelumnya Bharada E mengaku menembak Brigadir J.

"Ada 12 saksi dalam sidang Bharada E hari ini," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat di konfirmasi pada Senin, 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Nasib 2 Panitia Berdendang Bergoyang Festival Setelah Diperiksa Polres Jakpus, 'Dia Mengaku Betanggung Jawab’

BACA JUGA:12 Saksi Anak Buah Ferdy Sambo Bersaksi Hari Ini, Bharada E Minta Berkata Jujur: Jangan Berbelit-belit

Dalam live sidang Bharada E yang terdiri dari 12 saksi, 4 di antaranya merupakan pegawai Ferdy Sambo yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling. 

Mereka adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).


Ronny Talapessy ungkap 12 saksi dalam pemeriksaan Bharada E merupakan pegawai dari Ferdy Sambo.-m.ichsan-

Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka yang bernama Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).

Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga dengan nama Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).

BACA JUGA:Penjelasan Tegas Polres Pamekasan Soal Massa Pencinta Habib Rizieq yang Acungkan Celurit ke Anggota Polisi

BACA JUGA:Erik ten Hag Respons Komentar Pep Guardiola Usai Laga West Ham United, 'Ngaco' Nih Manajer Man City!

Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: