Nasib Oknum Bidan dan Perawat Usai Terciduk Berhubungan Badan yang Videonya Viral

Nasib Oknum Bidan dan Perawat Usai Terciduk Berhubungan Badan yang Videonya Viral

Tangkapan layar penggerebekan oknum bidan dan perawat asusila saat piket malam.-radarcirebon.com-

Suasana di lokasi kejadian pun sempat ramai. Untungnya puskesmas tersebut tidak jauh dari Mapolsek Kaliwedi. Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat dengan cepat tiba di lokasi. Polisi kemudian mengamankan A dan E.

Video penggerebekan ini juga sudah beredar luas di sosial media. Di video itu, sang pria tanpa busana atau telanjang dan berusaha memakai celana dalam ketika warga hendak menyergapnya.

“Telah terjadi diduga perbuatan asusila yang dilakukan oleh dua orang pegawai Puskesmas Kaliwedi. Kedua orang tersebut selanjutnya dibawa ke kantor polsek untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan,” kata Kapolsek Kaliwedi AKP Ahmad Nasori. 


DIUSAHAKAN. Kadinkes Kabupaten Cirebon, Hj Neneng Hasanah menyebut pihaknya terus berupaya menambah kuota P3K Nakes. FOTO: DOKUMEN/RAKYAT CIREBON--

Kepala Puskesmas juga dipanggil oleh penyidik Polsek Kaliwedi untuk dimintai keterangan atas kejadian di institusi yang dipimpinnya tersebut.

“Dari keterangan Kepala Puskesmas, keduanya honorer. Diketahui pula bahwa yang perempuan berstatus janda dan yang laki-laki berstatus duda. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” terang Ahmad Nasori.

BACA JUGA:Pengakuan Rizky Noviyandi Achmad di Depok Tega Bantai Istri dan Anak Perempuannya, Mengerikan..

BACA JUGA:Harga Almaz Hybrid Nyaris Setengah Miliar Rupiah, Begini Kelebihannya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah mengklarifikasi, oknum bidan dan karyawan tenaga kesehatan yang berbuat asusila di Puskesmas Kaliwedi dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Menurut Kadinkes, perbuatan mesum oknum bidan di Puskesmas Kaliwedi, telah mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon.

Namun, Neneng mengklarifikasi bahwa pihak pria yang berbuat asusila tersebut bukan perawat. Melainkan karyawan honorer.

"Keduanya sudah dijatuhi sanksi berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon," kata Kadinkes Neneng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: