Hary Tanoesoedibjo Terpaksa Pindah ke Saluran TV Digital: ‘Dengan Sangat Terpaksa Mengikuti Permintaan'

Hary Tanoesoedibjo Terpaksa Pindah ke Saluran TV Digital: ‘Dengan Sangat Terpaksa Mengikuti Permintaan'

Hary Tanoesoedibjo terpaksa pindah ke saluran TV digital dan mempertanyakan kebijakan tersebut. -Tangkapan layar facebook @Hary Tanoesoedibjo-

“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” terang Hary Tanoesoedibjo.

BACA JUGA:Strategi 'Konyol' Ten Hag Duetkan Harry Maguire dengan Ronaldo Jadi Striker, Alasannya Bikin Geleng-geleng!

BACA JUGA:Komnas HAM Pertanyakan FIFA Tidak Merespon Tragedi Kanjuruhan, 'Ngakunya Tunduk Pada Penghargaan HAM'

Berikut 7pernyataan Hary Tanoesoedibjo yang dosting di facebooknya.

1. Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 Nov 2022.

2. Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

3. Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.

BACA JUGA:Wanita Kebaya Merah Diduga Terindikasi Melecehkan Agama, Sengaja Kenakan Pakaian Adat Bali?

BACA JUGA:Waspada! Orang yang Belum Terpapar Covid-19 Lebih Rentan Tertular Varian XBB, IDI Sarankan Ini

4. Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.

5. Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital.

Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. 

BACA JUGA:Ketegaran Kate Victoria Putri Alvin Lim Hadapi Pengancam Papanya: 'Ini Kan Rumah Saya Kalian yang Harus Pergi’

BACA JUGA:Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Molor 10 Bulan Karena Anggaran, Komisi V Sentil Kemenhub

Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: