Cegah Gagal Ginjal, Kemendag Bahas Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Obat Berbahaya
Pemasok pelarut EG dan DEG dibongkar kepolisian dan menyita puluhan drum zat pelarut tersebut.-Pixabay/@Original_Frank -Disway.id
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.
BACA JUGA:Catat, 6 Titik Lokasi Posko Pengajuan STB Gratis di Jabodetabek
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Seluruh pemangku kepentingan, khususnya produsen obat wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta mahalnya sediaan obat/farmasi dengan tetap memproduksi dan menjual obat yang sesuai dengan standar obat yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: