Cegah Gagal Ginjal, Kemendag Bahas Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Obat Berbahaya
Pemasok pelarut EG dan DEG dibongkar kepolisian dan menyita puluhan drum zat pelarut tersebut.-Pixabay/@Original_Frank -Disway.id
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.
BACA JUGA:Catat, 6 Titik Lokasi Posko Pengajuan STB Gratis di Jabodetabek
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Seluruh pemangku kepentingan, khususnya produsen obat wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta mahalnya sediaan obat/farmasi dengan tetap memproduksi dan menjual obat yang sesuai dengan standar obat yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: