Cegah Gagal Ginjal, Kemendag Bahas Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Obat Berbahaya
Pemasok pelarut EG dan DEG dibongkar kepolisian dan menyita puluhan drum zat pelarut tersebut.-Pixabay/@Original_Frank -Disway.id
JAKARTA, DISWAY,ID-- Kementerian Perdagangan secara proaktif mencari terobosan solusi untuk mencegah meluasnya gagal ginjal akut yang belakangan ini menelan korban anak-anak.
Bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa akan segera dimasukkan ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya.
BACA JUGA:Infinix Hadirkan Hot 20S, Smartphone Gaming Rp 2 Jutaan dengan Helio G96
BACA JUGA:Mantu Habib Rizieq Shihab Pimpin Massa Aksi AKBAR 411 Nyanyikan Aksi Bela Rakyat
“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG),” ujar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi di Jakarta Jumat 4 November 2022.
“Yang melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW),” tambahnya.
BACA JUGA:Kate Victoria Putri Alvin Lim Beberkan Kebobrokan Hukum Indonesia
BACA JUGA:Kabar Baik! Dana BOS Madrasah Tahap II Cair, Simak Cara Pencairannya ke Bank
Menurut Didi, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas.
Karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
BACA JUGA:Massa Aksi Akbar 411 Gelar Shalat Ashar Jama'ah, Mantu HRS Menjadi Imam
BACA JUGA:Berikut Cara Ajukan Set Top Box Gratis Kominfo, Khusus Jabodetabek
"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas,” ungkapnya.
“Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: