Kasus Enembe Ikut Seret Sekda Papua, KPK: Masih Berstatus Saksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus Enembe ikut seret Sekda Papua, di mana Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan Sekda Papua terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ridwan diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus yang menyeret Enembe.
"Antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," katanya kepada awak media, Senin 7 November 2022.
Dijelaskannya, keterlibatan Ridwan sebagai saksi didalami mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatannya dalam Pemerintahan Provinsi Papua.
BACA JUGA:6 Cerita Mitos dari Berbagai Negara Tentang Gerhana Bulan, No 3 Mengejutkan
BACA JUGA:Lubang Proyek Pejaten Makan Korban, Biang Macet dan Sumber Petaka
Selain Sekda, KPK juga memeriksa Kepala Unit Layanan Pengduan (ULP), Noldy Taroreh yang juga terlibat sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe.
"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi dalam rangka pengembangan dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
BACA JUGA:Ini Dia, 3 Film Pendek Pemenang Kompetisi SOS yang Digelar IOH dan CGV
BACA JUGA:Kejanggalan Saat Antar Jenazah Brigadir J Diungkap Sopir Ambulans PT Bintang Medika
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa 10 saksi tersebut di Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu.
"Bertempat di Mako Brimob Polda Papua, 5 November Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi-saksi, katanya kepada awak media, Senin 7 November 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: