30 Bandar Narkoba Ditangkap BNN, Sita Ratusan Barang Bukti Ganja Dan Sabu
Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Richard Golose-BNN-
Ada 30 tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 mengenai Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tukasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: