Penyidik Minta Percakapan Seluler Brigadir J dan Putri Candrawathi ke Provider
Saksi Viktor Kemang.-Tangkapan layar-
"Ya," jawab Viktor.
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 8 November 2022 Terlihat di Indonesia, Berikut Ini Fase Waktunya
"Isinya apa saja?" lanjut hakim.
Meski demikian, Viktor tak tahu isi percakapan yang diserahkan ke penyidik kepolisian. Menurut dia, isi dalam percakapan WhatsApp tidak terdeteksi.
"CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau WhatsApp call tidak terdeteksi isinya," ucap Viktor.
Saat itu pengacara Bharada E, Ronny menanyakan aturan WA kepada Viktor saat jalannya persidangan yang menghadirkan saksi Viktor sebagai Legal Counsel pada provider PT XL Axiata.
“Anda sebagai legal, bisa di jelaskan ke kami terkait dengan aturan WA yang tidak bisa ambil, dasarnya apa dari aturan yang ada di Kominfo, perusahaannya apa? tanya Ronny ke Viktor.
BACA JUGA:Balai Kota Bandung Kebakaran, Pemkot: Korban Tidak Ada, Hanya Dokumen
“Perusahaannya pak karena kami tidak simpan storage dari pada mereka itu, dan tidak ter Record di sistem kita. yang kami record di sistem itu, jadi untuk telekomunikasi yang kami record itu hanya yang untuk kami delay, kami tagihkan sesuai dengan UU Konsumen dan UU Telekomunikasi,” ucap Viktor saat ditanya oleh Ronny.
“Jadi kami harus bisa buktikan kepada konsumen bahwa kami memotong sekian karena misalnya ada panggilan telepon atau SMS,” lanjut Viktor.
“Sepengetahuan anda WA perusahaan apa?” tanya Ronny.
Saksi-saksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.-Tangkapan layar-
“Tidak tahu,” ucap Viktor.
“Anda sebagai legal harusnya tahu?” tanya Ronny.
“Karena kan kami tidak berhubungan dengan mereka,” Jawab Viktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: