Ikuti Kasus Sambo, HRS Minta Kapolri Buka Lagi Kasus KM 50: Novum Baru Banyak Pak, Tolong Cari CCTV
Kolase foto: 6 laskar FPI yang tewas di KM 50 (latarbelakang hitam putih), Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kiri), Habib Rizieq Shibab (kanan)-disway.id-
HRS yakin bahwasanya, 6 laskar FPI yang tewas bukan karena melawan aparat melainkan sengaja diikuti. ditangkap dan ditembak hingga tewas.
"Cari itu CCTV KM 50, buka di depan publik, di depan masyarakat, di sana akan keliatan siapa isi dari mobil Land Cruiser hitam, siapa itu komandan yang memberikan arahan, dan itu menjadi bukti bahwa 6 laskar itu masih hidup. Dan CCTV itu tidak sampai di situ, saat laskar keluar dari pintu tol Karawang Timur, itu terekam CCTV, saat laskar ditembak di depan Novotel saudara, itu juga ada CCTV di hotel tersebut," tegas HRS panjang lebar.
Kilas Balik Kasus KM 50.
Kasus KM 50 disebut juga Unlawful Killing 6 Laskar FPI. Kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 pada tanggal 7 Desember 2020.
Kasus ini bermuara dari peristiwa kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan, yang menyebabkan dirinya ditahan selama dua tahun.
Awalnya, Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan.
Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya mendengar informasi dari masyarakat bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk markas Polda Metro jaya dan akan membuat anarkis.
Oleh sebab itu Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggota yaitu Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, Bripta Guntur P, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin untuk menyelidiki dugaan serangan tersebut.
Dalam penyelidikan (membuntuti para laskar FPI), para anggota disebut mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota laskar FPI lalu terjadilah baku tembak.
Dalam baku tembak, dua laskar FPI tewas yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI dan melumpuhkan (belum tewas) 4 laskar lainnya yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat laskar lalu dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI.
Namun menurut keterangan polisi, keempat laskar melakukan perlawanan dan polisi harus melakukan pembelaaan hingga harus menembak keempat hingga tewas.
Adapun divisi Polri yang turut menangani hingga gelar perkara kasus KM 50 yaitu Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum dan Penyidik Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: