Ikuti Kasus Sambo, HRS Minta Kapolri Buka Lagi Kasus KM 50: Novum Baru Banyak Pak, Tolong Cari CCTV
Kolase foto: 6 laskar FPI yang tewas di KM 50 (latarbelakang hitam putih), Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kiri), Habib Rizieq Shibab (kanan)-disway.id-
Peristiwa ini terjadi di rest area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan tersangka penembakan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya 2 alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, yakni 3 orang Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z kemudian disidang dengan kasus unlawfull Killing.
Namun pada 4 Januari 2021, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan dan jumlah tersangka berubah menjadi 2 orang.
Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersanka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: