Tak Relevan! Habib Rizieq Sihab Cabut Gugutan soal Pelarangan Umrah, Kuasa Hukum Buka Suara

Tak Relevan! Habib Rizieq Sihab Cabut Gugutan soal Pelarangan Umrah, Kuasa Hukum Buka Suara

Habib Rizieq Shihab (HRS)-Foto: Ist.-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap PTUN Jakarta terkait tidak diberikannya izin umrah resmi dicabut.

Adapun gugatan itu ditujukan terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus).

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan pencabutan gugatan dilakukan setelah mereka melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama (dismisal) gugatan sengketa yang diajukan di PTUN Jakarta.

"Kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif," kata Aziz dalam ketrangannya, Sabtu 5 Agustus 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Ditahan, Kemenag Jamin Santri Al-Zaytun Tetap Dapat Hak Pendidikan

Aziz menuturkan, bahwa berdasarkan temuan faktpihak HRS menilai gugatan yang diajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat a atas peristiwa tidak diberikannya izin ibadah umrah yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan hal tersebut, maka pihak HRS menilai gugatan yang diajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat.

"Sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," jelasnya.

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Disebut Banyak Titipkan Kontraktor di Sejumlah Proyek Kereta Api, Ada Adik Ipar Jokowi!

Aziz menegaskan, bahwa pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi HRS dalam menyampaikan yang hak adalah hak, dan yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apa pun dan terhadap siapa pun.

"Meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," pungkasya.

Sebelumnya,  Habib Rizieq Shihab dikabarkan tengah menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta lantaran tidak mendapat izin untuk berangkat umrah. 

Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, bahwa terkait perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Panji Gumilang? Bareskrim Polri Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: