Tak Relevan! Habib Rizieq Sihab Cabut Gugutan soal Pelarangan Umrah, Kuasa Hukum Buka Suara
Habib Rizieq Shihab (HRS)-Foto: Ist.-
Salah satu syaratnya dalah memiliki surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.
"Info dari Kabapas (Kepala Balai Pemasyarakatan) Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: