Kasus Dugaan Suap Banprov Jatim, KPK Periksa 10 Saksi
Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Syaiful Amri/Disway.id-
4. Tutut Dwi Kurniawati Direktur CV Bagus Putra
5. Zainal Arifin Direktur CV Mitra Dinasti
6. Yogy Sinartha Siswanto Direktur CV Sinartha Mandiri
7. Suminto Direktur CV Gayatri
8. Gunawan Pemilik CV Ringin Putih
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018, Ahmad Sukardi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap terkait pengesahan APBD dan Bantuan Provinsi (Banprov) di Pemkab Tulungagung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ahmad Sukardi diperiksa lantaran menjadi bagian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA:KPK Banding Terkait Kasus Suap Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim," katanya kepada awak media, Rabu 9 November 2022.
Selain itu, mantan Sekda Jatim tersebut ditanyakan terkait pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten atau Kota yang ada.
"Selain itu juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Bantuan Provinsi (Banprov) di Pemkab Tulungagung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa langsung Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.
"Selasa 8 Oktober bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," katanya kepada awak media, Rabu 9 November 2022.
Dijelaskannya, para saksi diperiksa mengenai tupoksi atau tugas dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: