Anggota Baru Komnas HAM Bakal Dalami Kasus Munir
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus Kematian Munir Said Thalib akan didalami oleh jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, meski pihaknya menjadikan kasus Munir sebagai prioritas. Namun, Ia belum membaca keseluruhan terkait apa saja capaian yang telah dilakukan Komnas HAM era Taufan Damanik CS terkait kasus tersebut.
"Nah untuk kasus Munir ini pertanyaan yang terlalu advance untuk kami yang belum membaca apa sebetulnya yang sudah dicapai komnas ham (sebelumnya) terkait proses penyelidikan," ujar Atnike dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin 14 November 2022.
BACA JUGA:Bangun Komunikasi, Komnas HAM Sambangi Menkopolhukam Pekan Depan
Meski begitu dijelaskan pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu terkait dokumen penting atas kasus tersebut. Termasuk, menentukan langkah guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini.
"Jadi kami belum bisa menjawab langkah-langkahnya apa. Tapi itu merupakan dokumen yang tentu harus kami pelajari sebagai komisioner," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bakal menjadi sorotan khusus oleh jajaran Komnas HAM yang baru.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan mengangkat kasus pelanggaran HAM berat selama enam bulan kedepan.
"Rekan media, bahwa salah satu isu strategis yang jamak kami angkat selama enam bulan kedepan adalah permasalahan pelanggaran HAM yang berat," katanya kepada awak media, Senin 14 November 2022.
Dijelaskannya, pihaknya akan fokus pada tiga kategori pelanggaran HAM berat. Yaitu Pelanggaran HAM masa lalu, sedang berjalan dan pelanggaran HAM non Yudisial.
BACA JUGA:39 Berkas Laporan Komnas HAM untuk Anggota Baru, Mulai Dukun Santet hingga Kasus Munir
BACA JUGA:Hacker Bjorka Bocorkan Kronologi Kematian Aktivis Munir, Identitas Otak Pembunuhan Dibongkar
"Pelanggaran HAM yg berat kami kategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, yg perkaranya sudah diserahkan ke kejagung. Kedua terkait dugaan pelanggaran HAM herat yg saat ini sedang berjalan, misalnya kasus Munir," ungkapnya.
"Kemudian ketiga terkait pelanggaran HAM berat ini, Kepres yg dikeluarkan presiden yaitu penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu non Yudisial," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: