Komnas HAM Klaim Independen, Atnike : Silahkan Nanti Dinilai
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan ada 12 kasus kekerasan yang terjadi di Papua dalam kurun waktu dua bulan, Maret dan April 2024.-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Komnas HAM Resmikan Struktur Baru, Ini 6 Prioritas Kerjanya
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, meski pihaknya menjadikan kasus Munir sebagai prioritas. Namun, Ia belum membaca keseluruhan terkait apa saja capaian yang telah dilakukan Komnas HAM era Taufan Damanik CS terkait kasus tersebut.
"Nah untuk kasus Munir ini pertanyaan yang terlalu advance untuk kami yang belum membaca apa sebetulnya yang sudah dicapai komnas ham (sebelumnya) terkait proses penyelidikan," ujar Atnike dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Meski begitu dijelaskan pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu terkait dokumen penting atas kasus tersebut. Termasuk, menentukan langkah guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini.
"Jadi kami belum bisa menjawab langkah-langkahnya apa. Tapi itu merupakan dokumen yang tentu harus kami pelajari sebagai komisioner," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bakal menjadi sorotan khusus oleh jajaran Komnas HAM yang baru.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan mengangkat kasus pelanggaran HAM berat selama enam bulan kedepan.
"Rekan media, bahwa salah satu isu strategis yang jamak kami angkat selama enam bulan kedepan adalah permasalahan pelanggaran HAM yang berat," katanya kepada awak media, Senin 14 November 2022.
Dijelaskannya, pihaknya akan fokus pada tiga kategori pelanggaran HAM berat. Yaitu Pelanggaran HAM masa lalu, sedang berjalan dan pelanggaran HAM non Yudisial.
"Pelanggaran HAM yg berat kami kategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, yg perkaranya sudah diserahkan ke kejagung. Kedua terkait dugaan pelanggaran HAM herat yg saat ini sedang berjalan, misalnya kasus Munir," ungkapnya.
"Kemudian ketiga terkait pelanggaran HAM berat ini, Kepres yg dikeluarkan presiden yaitu penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu non Yudisial," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pekan depan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana bertemu dengan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menpolhukam).
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan bertemu Mahfud MD pada Senin (21/11).
"Jadi kami sendiri sudah punya jadwal untuk bertemu dengan Menkopolhukam. Itu minggu depan, karena sekarang ini sedang G20, jadi semua ke Bali sehingga minggu ini tentu tidak memungkinkan," katanya kepada awak media di kantornya, Senin 14 November 2022.
"Nah, sehingga minggu depan kami akan susun rencana pertemuan tersebut dan itu kita awali di hari Senin bertemu dengan Menkopolhukam dan mungkin seterusnya, kami bangun komunikasi." tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: