Komnas HAM Klaim Independen, Atnike : Silahkan Nanti Dinilai

Komnas HAM Klaim Independen, Atnike : Silahkan Nanti Dinilai

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan ada 12 kasus kekerasan yang terjadi di Papua dalam kurun waktu dua bulan, Maret dan April 2024.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 disebut dapat dinilai setelah berjalannya program prioritas kepengurusannya.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan masyarakat dapat menilai kinerja jajarannya setelah pihaknya mulai aktif bekerja.

"Soal independensi, saya rasa silakan nanti dinilai, bagaimana hasil kerja komisi yang baru ini nantinya," tutur Atnike saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:Anggota Baru Komnas HAM Bakal Dalami Kasus Munir

Menurutnya Komnas HAM adalah lembaga yang independen. Oleh karena itu, Komnas HAM harus bekerja sesuai dengan fungsinya.

Dijelaskannya, bahwa Komnas HAM juga harus membuat keputusannya secara mandiri.

"Membuat keputusan secara mandiri dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, baik terkait hak asasi maupun undang-undang yg mengatur mengenai Komnas HAM," jelasnya.

Menurut dia, didalam kerjanya Komnas HAM juga harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bekerjasama dengan lembaga negara yang lain.

BACA JUGA:Ketua Komnas HAM Ungkap Tujuan Segera Temui Jaksa Agung

Diungkapknnya, sembilan komisioner Komnas HAM yang baru dilantik ini dalam proses mengupayakan pemajuan dan penegakan HAM.

"Komisioner yang baru ini dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan hak asasi manusia," ujarnya. 

Kemudian, terkait proses pemilihan kepemimpinan Komnas HAM di Sidang DPR maupun yang di Sidang Paripurna Komnas HAM, Atnike mengatakan pihaknya telah berprinsip untuk menjaga sikap independensi.

"Kami sudah solid bahwa kami melalui musyawarah mufakat dengan prinsip kolektif kolegial kami akan melangkah bersama menjaga sikap independensi sekaligus bekerja secara efektif," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus Kematian Munir Said Thalib akan didalami oleh jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: