Terkuak, di Lokasi Ini Komjen Agus Andrianto Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diduga telah terima uang miliaran rupiah dari tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.-PMJNews-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diduga telah terima uang koordinasi senilai Rp 6 miliar dari bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabar tersebut berawal dari beredarnya bocoran surat rekomendasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, sebagaimana dikutip Disway.id, Kamis 17 November 2022.
Dalam surat rekomendasi versi digital itu, disebutkan bahwa eks anggota Polri Ismail Bolong telah memberikan uang koordinasi kepada dua sosok petinggi polri divisi Bareskrim Polri.
Pertama, di surat tersebut Ismail Bolong memberi uang koordinasi kepada Kombes Pol Budi Haryanto (Kasubdit V Dittipider sebanyak 3 kali sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut diberikan pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 lalu setiap bulan di Dittipidter Bareskrim Polri.
"AIPTU ISMAIL BOLONG juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K, M.H, selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.000,- setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri," demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.
Komjen Agus Andrianto Diduga Terima Uang Panas
Laporan hasil penyelidikan diduga adanya aliran dana yang masuk secara tunai ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dari tambang batu bara ilegal di Kaltim di ruang kerjanya di Bareskrim Polri, Jakarta.-fin-
Bukan hanya itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun juga disebut telah menerima uang koordinasi dari tambang batu bara ilegal itu.
Dijelaskan bahwa Komjen Agus Andrianto diduga menerima uang panas tersebut berlokasi di ruang kerjanya di Bareskrim Polri dalam bentuk mata uang asing.
Nominal uang asing tersebut diduga diterima Agus Andrianto juga sama sebanyak 3 kali; Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: