Fakta Baru Soal Barang Bukti, Hotman Paris: Teddy Minahasa Akan Cabut BAP

Fakta Baru Soal Barang Bukti, Hotman Paris: Teddy Minahasa Akan Cabut BAP

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan konfrotasi gagal terjadi lantaran sakitnya salah satu pihak.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka Teddy Minahasa (TM) di kasus peredaran gelap narkoba mengungkapkan kliennya tersebut mencabut semua BAP sebagai tersangka baik BAP pertama mau pun yang kedua.

“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan TM, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 18 November 2022.

"Makanya hari ini Teddy Minahasa dalam BAPnya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersanka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut bap yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," tambahnya.

BACA JUGA:Bjorka 'Menggila', BSSN Mengendus Dalang Dugaan Kebocoran PeduliLindungi, Ada Bukti Kuat?

BACA JUGA:Mantan Kabais Beberkan Alasan Surat Divpropam Beredar Luas, ‘Polri Tidak Baik-baik Saja’

Hotman menjelaskan, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.

“Pada awalnya Kapolres ini melaporkan ke Kapolda ditemukan 41,4 kg itu laporan pertamanya. Tapi setelah ditimbang ke pengadaian pada saat rilis tiba-tiba jumlahnya cuma 39,5 kg. Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9. Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” jelas Hotman Paris.

BACA JUGA:PT Summarecon Agung Tbk Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Persyaratannya

BACA JUGA:Joaquin Correa Cedera, Tapi Argentina Tetap Tak Panggil Alejandro Garnacho Sebagai Penggantinya

Menurut pengacara kondang ini, kliennya tidak tahu, karena berdasarkan laporan adalah 41,4 kg, tapi kemudian ditimbang sama pengadaian ada 39,5 kg. Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu AKBP Doddy Prawiranegara sebagai Kapolres Bukit Tinggi.

“Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sudah kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” tegasnya.

BACA JUGA:Peran 3 Teroris Jamaah Islamiah Lampung Dibeberkan Polri

BACA JUGA:Kehebohan Prabowo Hindari Karpet Merah Tuai Kekaguman Publik, Netizen: Prabowo Presiden Indonesia

“Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada Barang Lain yang Teddy tidak tahu,” tambahnya.

Atas fakta baru tersebut, Hotman pun menduga, otak dari serangkaian kasus ini justru bukanlah Teddy Minahasa.

“Jadi yang menjadi otak disini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita (Linda) tersebut.

BACA JUGA:Kehebohan Prabowo Hindari Karpet Merah Tuai Kekaguman Publik, Netizen: Prabowo Presiden Indonesia

BACA JUGA:Misi Penting Rider Yamaha Racing Indonesia di Seri Terakhir ARRC 2022, Rebut Podium Tertinggi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru diangkat, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Kombes Mukti juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

BACA JUGA:Profil Putu Ayu Saraswati, Tour Guide G20 yang Curi Perhatian Saat Ajak Pemimpin Dunia Lihat Mangrove

BACA JUGA:Momen Prabowo Tidak Injak Karpet Merah Dibanjiri Pujian, Warganet: Kita Belajar Adab dari Beliau

Kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ternyata berjumlah 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

"Total ada 11 tersangka," jelas Kombes Pol Mukti.

Kombes Mukti juga menjelaskan, kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

“Dari 11 tersangka ini, lima diantaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: