Berikan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung: Kami Ingin Jawab Kepada Masyarakat Bahwa Hukum Itu idak Tajam Ke Bawah Tumpul, Ke Atas
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Jaksa Agung Ajak Media Untuk Awasi Anggotanya
Oleh karena itu, langkah inilah yang akan selalu dikedepankan oleh Kejagung dalam rangka membuktikan bahwasanya ‘Korps Adhyaksa’ tidak membeda-bedakan kelompok kuat dan lemah.
Tidak hanya itu, menurut STT Burhanuddin dengan cara ini juga dapat meminimalisasi jaksa-jaksa yang nakal dalam penanganan keadilan restoratif.
Jaksa Agung pun juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 dapat mengoptimalkan pengawasan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Pengawasannya selain fungsional yang ada pada kami, Jaksa Agung Muda Pengawasan, kami juga membentuk Satgas 53. Satgas 53 itu justru untuk mengawasi betul-betul di daerah dan se-Indonesia. Itu yang kami bentuk dalam rangka jangan sampai terjadi dan jangan sampai disalahgunakan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: