Kapolri Akui Tak Tahu Komjen Agus Andrianto Terlibat Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Ahmad Khozinudin: ‘Pernyataan yang Aneh’
Kapolri tak tahu Komjen Agus Andrianto terlibat kasus tambang batu bara ilegal, di mana Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa ini adalah pernyataan yang aneh.-tribaratanews.polri.go.id--
BACA JUGA:Petugas Koperasi Sempat Pegang Mayat Renny, Polisi: Mereka Batal Terima Gadai Rumah TKP Kalideres
Khozinudin juga menambahkan bahwa patut dicurigai bahwa kenapa baru sekarang direspon, patut menduga sudah adanya kordinasi sebelum keluarnya statemen dari Kapolri.
Dalam pernyataan Kapolri tersebut dapat di tarik sebuah kesimpulan ‘ada yang diselamatkan dan ada yang di korbankan’.
“Dari apa yang diungkapkan oleh kapolri kita juga dapat melihat dengan jelas bahwa Ismail Bolong akan ditangkap dan dia akan menjadi korban, terlepas bahwa Ismail juga sebagai pelaku,” tambah Khozinudin.
BACA JUGA:Hasil Digital Forensik: Polisi Temukan 2 HP yang Digunakan Oleh 1 Keluarga Tewas di Kalideres
Meskipun demikian, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga harus memberikan klarifikasi karena dalam kasus ini melibatkan dirinya secara langsung.
Klarifikasi ini tak hanya terkait dengan video Ismail Bolong, namun juga mengklarifikasi atas surat Divpropam yang menyeret namanya.
“Ini aneh kenapa yang klarifikasi Kapolri bahkan Kapolri juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan kabareskrim,” jelas Khozinudin.
Selain itu Khozinudin juga menjelaskan ada kekhawatiran atas mengusutan kasus pengakuan dari Ismail Bolong ini, bukanya yang diselesaikan masalah suap tambang batu bara ilegal tapi yang diselesaikan adalah penyebaran berita bohong.
BACA JUGA:Pemula Mesti Tahu, 4 Manfaat Memanaskan Mobil dengan Rutin
BACA JUGA:Anak Renny Bantah Ibunya Tewas Saat Ditemukan Petugas Koperasi
Selain itu, beberapa waktu lalu Indonesia Police Watch (IPW) juga telah meminta pada Kapolri agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bebastugaskan.
Setelah dibebastugaskan IPW meminta untuk segera meminta di bebtuk tim khusus (Timsus) untuk menangani kasus tambang batu bara ilegal tersebut.
“Hal ini agar tidak adanya intervensi dan penyelidikan dalam berjalan dengan lancar sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan yang jelas,” papar IPW.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: