Bareskrim Polri Musnahkan 269.707 Kg Sabu, Dihadiri Komisi III DPR
Istimewa-Istimewa-Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti Sabu dengan berat 269.707 Kilogram. barang bukti tersebut didapat dari tujuh tersangka pengedar Narkoba.
Pemusnahan ini dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 23 November 2022.
Sedangkan pengungkapan sabu dan penangkapan tujuh tersangka, disebutkan Bareskrim juga berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.
BACA JUGA:Gempa Susulan Kembali Guncang Cianjur Bermagnitudo 3,9
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis Sabu," ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu 23 November 2022.
Brigjen Krisno H Siregar menyebut barang bukti dan tersangka ini terdiri dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama Bea dan Cukai.
“Kasus pertama yakni pada 14 September 2022 dengan tersangka yang ditangkap bernama Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan tersangka di Riau itu mendapatkan barang bukti 21.283 gram Sabu,” ujar Brigjen Krisno H Siregar.
“Kemudian, penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka berinisial F Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram Sabu,” lanjutnya.
Dia mengatakan, pelaku ketiga ditangkap Bea dan Cukai di perairan Aceh Tamiang dengan barang bukti 50.000 gram.
BACA JUGA:Pergeseran Tanah Terjadi di Sragi Pekalongan, Awalnya Jalan Amblas
"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram Sabu,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang ditangkap adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani.
Lalu terakhir, penangkapan dilaksanakan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti Sabu seberat 19.424 gram.
"Maka total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: