Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Libur Nataru, Begini Ketentuannya

Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Libur Nataru, Begini Ketentuannya

7 jadwal kereta api jarak jauh libur Nataru yang bisa berangkat dari Jatinegara dan Karawang yang memudahkan penumpang saat libur Nataru.-@kai121_-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Catat beberapa syarat naik Kereta Api (KA) terbaru untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) bagi para penumpang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberitahu kepada seluruh calon penumpang terkait syarat naik KA selama libur Nataru 2023.

Informasi itu disebarkan PT KAI lewat unggahan akun Instagram di akun @kai121_ pada Jumat. 25 November 2022.

BACA JUGA:Satu Lagi Pelajar Tewas Dibacok Dalam Tawuran di Hari Guru, Minta Tolong Pada Petugas SPBU Medan Dengan Berlumuran Darah

BACA JUGA:Jelang Nataru, PT KAI Lakukan Penjualan Tiket Bertahap

Ada sejumlah syarat naik kereta api, khususnya untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas sudah wajib vaksin ketiga (booster).

"Railmin ulas lagi, untuk KA antarkota, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi dosis ketiga, penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua" tulis akun @kai121_ pada caption unggahan Instagram.

Sementara penumpang yang tidak diwajibkan vaksinasi yakni anak-anak usia di bawah 6 (enam) tahun.

Akan tetapi tetap wajib didampingi pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

BACA JUGA:PT KAI Buka Penjualan Tiket Nataru, Pelanggan Tak Patuh Aturan Akan Ditolak Naik Kereta Api

BACA JUGA:PT KAI Tutup 6 Perlintasan Kereta Api Liar di Jakarta Bogor Tangerang dan Serang

Selain itu untuk penumpang dengan kondisi komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.

PT KAI sudah menghapus persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR.

Seluruh aturan baru yang tersedia mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Berikut syarat lengkap penumpang KA untuk libur Nataru yang tercantum di SE tersebut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: