ASN Ditarget Melek Digital Tahun Depan, Kominfo Gelar ToT di Lingkungan Kemendikbudristek
Kominfo gelar literasi digital di lingkungan Kemendikbudristek-Istimewa-disway.id
“ASN harus memahami penggunaan perangkat dan aplikasi. Itu dapat digunakan untuk mengembangkan konten digital dalam konteks bidang pekerjaan,” tutur Teddy.
BACA JUGA:Gempa Cianjur Disebut Bencana Daerah, BNPB Segera Serahkan Tugasnya ke Bupati
Materi selanjutnya berkenaan dengan Etika Digital bagi ASN yang diisi oleh Cahyo Edhi Widyatmoko dan Tri Hadiyanto Sasongko.
Pada kesempatan tersebut, Cahyo membawakan materi mengenai pentingnya peran ASN dalam penyampaian etika digital kepada masyarakat.
“Etika digital merupakan jenis soft skill yang menjadi tantangan bagi Bapak dan Ibu sebagai ASN karena [berperan] membantu menyadarkan netizen bahwa dunia maya juga membutuhkan etika,” tuturnya.
Materi dilanjutkan oleh Tri Hadiyanto Sasongko yang menyampaikan mengenai peran media sosial bagi sektor pemerintahan.
Menurutnya, ASN harus memahami hal-hal yang boleh dan dilarang untuk dilakukan.
“Dunia virtual juga membutuhkan kehati-hatian. Terdapat sanksi bagi ASN yang menyampaikan pendapat [berisi] ujaran kebencian di sosmed. Hal tersebut dikategorikan pelanggaran berat,” tutur Tri.
Pada kesempatan yang sama, pemateri Andri Johandri dan Hari Singgihnugroho menjelaskan mengenai maraknya kebocoran dan pencurian data di era pesatnya teknologi informasi seperti sekarang ini.
“Dunia internet itu rawan diretas. Tidak ada yangbisa menjamin keamanan data. Bahkan sekarang ini kita bisa lihat bahwa banyak domain universitas [.ac.id] yang diretas oleh hacker,” jelasnya.
Andri juga menambahkan bahwa, setiap orang harus membekali diri dengan kemampuan digital sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada sesi dilanjutkan oleh Dr. Irene Camelyn Sinaga dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan materi tentang Ideologi Pancasila.
Tidak hanya mengenai empat pilar literasi digital dan pembinaan ideologi Pancasila, para
peserta juga dibekali materi mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh Teddy Sukardi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: