Sosok KSAL Yudo Margono; Panglima TNI Pilihan Jokowi, Ternyata Punya Segudang Prestasi 'Wah'

Sosok KSAL Yudo Margono; Panglima TNI Pilihan Jokowi, Ternyata Punya Segudang Prestasi 'Wah'

Jenderal Yudo Margono resmi menjadi pilihan pertama Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan sebagai Panglima TNI-Foto/Dok/KSAL-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berdasarkan pasal 13 UU TNI, presiden harus menunjuk pengganti panglima TNI selama 20 hari sebelum panglima TNI yang bertugas menyelesaikan masa tugasnya.

Panglima TNI Andika Perkasa akan menyelesaikan masa jabatannya pada 21 Desember 2022 mendatang. 

Untuk itu, saat ini presiden tengah memilih kandidat untuk menggantikan posisi mantan Kepala Staff Angkatan Darat itu.

BACA JUGA:Laksamana TNI Yudo Margono Terpilih Menjadi Panglima TNI Pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa

Salah satu kandidat yang digadang-gadang melanjutkan tugas sebagai panglima TNI adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

“Saya mendapatkan informasi bahwa yang ditunjuk itu KSAL,” ujar Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin.

BACA JUGA:Nama Panglima TNI Sore Ini Diterima DPR RI dari Presiden, Nama Dudung dan Yudo Ikut Disebut?

Jokowi Pilih Jenderal Yudo Margono

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemilihan Panglima TNI untuk selanjutnya sudah ditentukan namanya

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Jenderal Yudo untuk melanjutkan jabatannya sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Puan mengatakan, ia telah mendapatkan surat presiden (surpres) dari Istana yang diterimanya hari ini melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

"Saya menerima langsung dari Mensesneg, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkata Laut," jelas Puan di Gedung DPR RI, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:Jelang Pergantian Panglima TNI, Pengamat Sampaikan 3 Point Utama

PROFIL YUDO MARGONO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: