Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi di Tangerang, Gasak Laptop di Parkiran Garasi
Polres metro Tangerang Kota-Polres Metro Tangerang Kota-Polres Metro Tangerang Kota
BACA JUGA:Manchester United Cari Pengganti Ronaldo, Nama Pulisic Mencuat ke Permukaan, Januari Siap Pindah?
“Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022,” ungkapnya.
Pelaku sudah melakukan pencurian tersebut diketahui di wilayah hukum Polsek Pinang.
"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: