Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi di Tangerang, Gasak Laptop di Parkiran Garasi

Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi di Tangerang, Gasak Laptop di Parkiran Garasi

Polres metro Tangerang Kota-Polres Metro Tangerang Kota-Polres Metro Tangerang Kota

BACA JUGA:Manchester United Cari Pengganti Ronaldo, Nama Pulisic Mencuat ke Permukaan, Januari Siap Pindah?

BACA JUGA:Jaksa Tampilkan Video CCTV Detik-detik Penembakan Brigadir J, Momen Ferdy Sambo Diduga Tenteng Senjata Turun dari Mobil

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022,” ungkapnya.

Pelaku sudah melakukan pencurian tersebut diketahui di wilayah hukum Polsek Pinang.

"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: