Sidang OOJ Kembali Digelar, JPU Hadirkan 4 Saksi

Sidang OOJ Kembali Digelar, JPU Hadirkan 4 Saksi

Sidang kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua berlanjut dengan menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria-Istimewa-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Obstruction Of Justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.

Pada sidang OOJ kali ini, akan ada tiga terdakwa yang hadir, yaitu Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Agus Nurpatria dengan agenda memeriksakan saksi.

Dalam sidang tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat orang saksi, yaitu Radite, Agus Saripul, Novianto Rifai dan M. Rafli.

“Saksi yang hadir Radite, Agus Saripul, Novianto Rifai, M.Rafli,” ujar Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Agus Nurpatria, Aga Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022.

BACA JUGA:Edan! Bharada E Ungkap Kebahagian Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Sosok Wanita Misterius Menangis Mencuat, Siapa?

Tidak hanya itu, Aga Yosodiningrat juga mengatakan bahwa nantinya juga akan ada ahli yang hadir pada persidangan OOJ, yakni Hery Priyanto dan Adi Setya.

“Ahli: Hery Priyanto, Adi Setya,” imbuhnya.

Disisi lain, sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa pada Minggu ini terdapat sidang lanjutan terkait OOJ.

Sidang tersebut memang dijadwalkan pada 1 Desember 2022 di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kamis, 1 Desember 2022. Sidang HK, AN, AR. Majelis Hakim Tetap. Ruang sidang utama. Pemeriksaan saksi,” tulis Djuyamto saat dikonfirmasi Disway.id, Senin, 28 November 2022.

BACA JUGA:Kerja Prakerja

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: