Konsolidasi Nasional Pemilu 2024, KPU Mohon Arahan Presiden Jokowi

Konsolidasi Nasional Pemilu 2024, KPU Mohon Arahan Presiden Jokowi

Hasyim Asy'ari memberikan sambutan dalam acara konsolidasi nasional di Ancol, Jakarta Utara-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melakukan konsolidasi nasional dalam rangka kesiapan Pemilu serentak 2024 di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 2 Desember 2022.

Dihadiri oleh orang nomor satu di Indonesia, yaitu Joko Widodo, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya memohan arahan dari Presiden untuk menjalankan Pemilu serentak 2024.

"Kami mohon kesediaan bapak Presiden memberikan arahan kepada kami, memberikan semangat kepada kami dalam menjalankan Pemilu 2024," ujar Hasyim Asy'ari saat memberikan sambutannya. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja, KPU Butuh 36 Ribu Lebih Anggota PPK dan PSS, Berapa Gajinya?

Adapun Pemilu serentak 2024 ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia yang mana nantinya akan digelar pemungutan suara untuk pemilihan Presiden, anggota DPR, anggota DPD, DPRD provinsi Kabupaten Kota, dan juga pemilihan kepala daerah.

"Pemilu serentak 2024 yang pertama kali di tahun yang sama akan digelar pemungutan suara untuk pemilu presiden, anggota DPR, anggota DPD, DPRD provinsi kabupaten kota, dan juga pemilihan kepala daerah," imbuhnya. 

Selain itu, kata Hasyim, pihak KPU juga akan melakukan diskusi dengan para menteri dan pimpinan lembaga yang berkaitan dengan kepemiluan seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri, Kejaksaan Agung, pimpinan KPK dan juga pimpinan LKPP.  

BACA JUGA:KPU RI Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS

"Semua pihak ini yang akan berkaitan langsung dengan KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024 maupun pilkada 2024," kata Hasyim. 

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Pemilu memberikan amanat kepada KPU sebagai lembaga layanan. 

Oleh sebab itu, melihat dari Undang-Undang tersebut, pihak KPU pun memutuskan untuk mengusung tema 'konsolidasi KPU untuk meningkatkan pelayanan Pemilu 2024'.

"Kami menyadari bahwa amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat kepada KPU sebagai lembaga layanan," ucap Hasyim. 

Diketahui, dalam Pemilu 2024, karakter lembaga KPU adalah lembaga layanan terutama untuk melayani dua pihak.

Dua pihak yang dimaksud oleh Hasyim, yakni pertama, melayani pemilih Untuk menggunakan hak pilihnya. Kemudian yang kedua adalah melayani peserta pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: