Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp 1,1 Miliar
Sf (44) tersangka kasus dana umat Baznas digiring masuk mobil menuju rutan kelas II B Manna.-rio/rakyatbengkulu.disway.id-
BENGKULU, DISWAY.ID-- Seorang Eks Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial SF (44) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menetapkan SF sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan Baznas tahun anggaran 2019-2020 dengan kerugian Negara mencapai Rp 1,1 miliar dari total anggaran Rp 10.234.192.190.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pa1/12) Sf langsung digiring penyidik ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan ke rutan kelas II B Manna, 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Sempat Ragu di Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tetap Hadir
BACA JUGA:KSAL Yudo Margono Jalani Fit and Proper Tes Panglima TNI, Masa Jabatan Hanya 9 Bulan
“Sf (tersangka) yang punya peran dalam pengelolaan. Didalam kerugian Rp 1,1 Miliar, bukan hanya mark up, fiktif, namun ada juga uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Senilai Rp 90 juta lebih,” terang Kajari BS Hendri Hanafi dikutip dari Rakyat Bengkulu (Disway National Network).
Dalam proses penyidikan, setidaknya 214 saksi telah diperiksa oleh jaksa penyidik. Terdiri dari masyarakat penerima bantuan, pemilik toko barang bantuan, hingga mantan pejabat Baznas tahun 2019 dan 2020.
Setelah melakukan pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, ahli dan petunjuk, penyidik Kejari BS telah menemukan peristiwa pidana dan menetapkan Sf sebagai tersangka.
Adapun fakta dan bukti yang ditemukan oleh jaksa penyidik, banyak ditemukan bantuan fiktif. Yang mana warga penerima bantuan sama sekali tidak menerima bantuan.
Namun dalam daftar penerima bantuan ini membubuhkan tanda tangan sebagai penerima. Disamping itu, Penyidik juga menemukan fakta adanya dugaan mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatankegiatan.
BACA JUGA:Viral Tembok Setinggi 4 Meter Roboh di Bintaro Timpa 4 Mobil, Kapolres Beri Penjelasan
BACA JUGA:Auto Termahal Sedunia! Bayaran Cristiano Ronaldo Rp 3,2 Triliun di Klub Liga Arab Saudi Al Nassr
Seperti usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin. Yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sementara uang yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, Kajari menyebut masih akan melakukan pendalaman terhadap Sf yang baru saja ditetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: