Wacana SIM Bakal Dikeluarkan Dishub Bukan Polisi, Kakorlantas Polri Sempat Singgung Metode Baru

Wacana SIM Bakal Dikeluarkan Dishub Bukan Polisi, Kakorlantas Polri Sempat Singgung Metode Baru

Jika gak punya BPJS Kesehatan saat ngurus SIM dan STNK bisa bikin dulu di Satpas.-Ntmcpolri-

Salah satunya menyangkut uji penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM). 

Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

"Saat ini masih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," ujar Suryadi.

Dilansir dari dpr.go.id, Suryadi menambahkan bahwa untuk ujian dan penerbitan SIM, akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.

"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," katanya.

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian. 

BACA JUGA:Sempat Ragu di Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tetap Hadir

Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau 'skill'. 

Karena SIM yang bukan komersil dan akan berlanjut menjadi seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads