Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipenjarakan, Peraturan Disahkan Bulan Ini
Hukuman penjara yang dijatuhkan pada pelaku kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas mencapai satu tahun penjara.-freepik-
Pihak yang melakukan protes mengungkapkan bahwa undang-undang hukum pidana tersebut dianggap mengatur moralitas dan kebebasan berbicara serta membatasi kebebasan hak asasi sebagai warga negara.
Beberapa perubahan yang telah dilakukan terhadap undang-undang hukum baru tersebut termasuk hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup setelah 10 tahun berkelakuan baik.
Selain itu dalam undang-undang hukum pidana ini juga mengungkapan bahwa aborsi merupakan tindakan kriminal kecuali untuk korban perkosaan.
BACA JUGA:Soliditas tak Perlu Diragukan Lagi, Calon Panglima TNI Yudo Margono: Istri Saya Aja Polri
Selain itu juga terdapat peraturan tentang hukuman bagi yang melakukan kegiatan ilmu hitam atau santet.
Hukuman bagi pelaku kumpul kebo atau hubungan seks di luar nikah yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak tertentu siantaranya pihak keluarga dengan ancaman penjara maksimal satu tahun penjara.
Sedangkan untuk hukuman menghuna Presiden hanya bisa dilaporkan oleh Presiden sendiri dan diancam hukuman maksimal tiga tahun.
Shinta Widjaja Sukamdani selaku Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga ikut mengomentari undang-undang hukum pidana baru ini.
Menurut Shinta, penerapan hukum ini akan menimbulka ketidak pastian hukum bagi masyarakat.
“Bagi dunia usaha akan membuat investor kembali mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia,” tambah Shinta seperti dilansir oleh reuters.com.
Shinta juga menambahkan bahwa pasal yang berkaitan dengan moralitas, akan ‘lebih banyak merugikan daripada kebaikan’, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.
Sedangkan Andreas Harsono dari Human Rights Watch menjelaskan bahwa perubahan perundang-undang tersebut merupakan kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: